Kamis, 18 September 2014

Profesi adalah sebuah jabatan dimana orang yang memilikinya mempunyai pengetahuan yang lebih tentang suatu hal (biasa nya terperinci tugas tersebut) yang ia dapatkan melalui pengalaman, pembelajaran, seminar, dll[1].  Sedangkan menurut Franz Magnis Suseno adalah segenap pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain/orang banyak yang harus diiringi pula dengan keahlian,keterampilan,profesionalisme dan tanggung jawab[2].  Ciri-ciri profesi adalah adanya pengetahuan khusus yang didapatnya dari pendidikan, seminar, pelatihan, dll, serta memiliki status di masyarakat.
Menurut artikel dalam International Encyclopedia of Education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu :
  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  2.  Suatu teknik intelektual
  3.  Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
  6.  Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  8.  Pengakuan sebagai profesi
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang tidak memerlukan atau tidak tergantung pada kemampuan tertentu seseorang. Pekerjaan dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hobi adalah kegiatan yang kita senangi dan tidak ada beban dalam melakukan kegiatan tersebut karena kita menyukainya.




[1] E. Sumaryono, Etika profesi hukum: norma-norma bagi penegak hukum, hlm. 33

[2] Siti Nafsiah, Prof. Hembing pemenang the Star of Asia Award: pertama di Asia ketiga di dunia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar