Rabu, 24 September 2014

Kasus pertama mengenai perjudian melalui internet atau online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006. Para pelaku melakukan dengan menggunakan sistem member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100.000 bisa mendapatkan uang Rp 100.000, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.[1]



Kasus kedua mengenai penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di jejaring sosial. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.[2]


  
Kasus ketiga adalah mengenai pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, untuk melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Perbuatan melakukan pencurian data sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.[3]




[1] http://news.detik.com/read/2007/01/31/154645/736796/10/komplotan-judi-online-di-semarang--lamongan-digulung
[3] http://nasional.kompas.com/read/2011/02/21/17032298/Tak.Ada.Rahasia.Militer.yang.Dicuri

Selasa, 23 September 2014

Dalam melakukan setiap pekerjaan pasti kita membutuhkan etika untuk mengontrol apakah pekerjaan yang kita lakukan berjalan baik ataupun tidak. Etika ada agar tidak terjadi pelanggaran undang-undang dan norma yang berlaku di masyarakat. Tidak hanya dalam pekerjaan saja etika dapat berlaku, dalam kehidupan sehari-haripun etika diperlukan oleh kita dalam bersosialisasi. Jika kita memperlakukan orang lain baik maka kita akan mendapatkan hal yang baik pula.

Kita sebagai orang yang bekerja dalam bidang teknologi juga memerlukan etika dalam melakukan pekerjaan kita. Kita harus dapat mengetahui asal muasal permasalahan yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi informasi itu sendiri. Sebagai seorang yang mempelajari sistem informasi kita harus mengidentifikasi etika yang harus kita jalankan dalam teknologi dan menemukan masalah dalam penerapan etika tersebut. 

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user. Ia dapat menjamin keamanan sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya, misalnya: hacker, cracker, dll. Menurut sosiolog Eliot Friedson, terkadang istilah profesional hanya terpaku pada orang yang menunjukkan gaya, kecakapan, ataupun kelicikan yang tinggi. Tetapi istilah tersbut membuat zaman modern menjadi kacau karena ketika pekerjan yang membutuhkan keahlian disebut sebagai profesional[1]. Karena hal tersebut kita harus mengubah pandangan orang bahwa seorang profesional itu bekerja dengan baik dan memiliki hasil yang memuaskan juga, tidak hanya menampilkan kelicikkan yang tinggi.


[1] Daryl Koehn, Landasan Etika Profesi, hlm. 22


Kamis, 18 September 2014

Profesi adalah sebuah jabatan dimana orang yang memilikinya mempunyai pengetahuan yang lebih tentang suatu hal (biasa nya terperinci tugas tersebut) yang ia dapatkan melalui pengalaman, pembelajaran, seminar, dll[1].  Sedangkan menurut Franz Magnis Suseno adalah segenap pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain/orang banyak yang harus diiringi pula dengan keahlian,keterampilan,profesionalisme dan tanggung jawab[2].  Ciri-ciri profesi adalah adanya pengetahuan khusus yang didapatnya dari pendidikan, seminar, pelatihan, dll, serta memiliki status di masyarakat.
Menurut artikel dalam International Encyclopedia of Education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu :
  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  2.  Suatu teknik intelektual
  3.  Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
  6.  Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  8.  Pengakuan sebagai profesi
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang tidak memerlukan atau tidak tergantung pada kemampuan tertentu seseorang. Pekerjaan dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hobi adalah kegiatan yang kita senangi dan tidak ada beban dalam melakukan kegiatan tersebut karena kita menyukainya.




[1] E. Sumaryono, Etika profesi hukum: norma-norma bagi penegak hukum, hlm. 33

[2] Siti Nafsiah, Prof. Hembing pemenang the Star of Asia Award: pertama di Asia ketiga di dunia

Rabu, 17 September 2014

Dalam pergaulan kita di masyarakat, kita membutuhkan sesuatu yang dapat mengatur kita agar dapat bergaul dengan baik sebagai sesama manusia. Pengaturan membuat kita untuk saling menghormati dan kita akhirnya memilki sopan santun dan tata krama kepada orang lain. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga hubungan antar sesama kita agar dapat hidup tenang dan tentram, serta terjamin agar perbuatannya dapat sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Hal seperti itulah yang mengembangkan etika.

Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)[1]. Etika adalah aturan mengenai perilaku setiap manusia, baik dalam pergaulan dan pekerjaan. Kita mempelajari etika adalah untuk mendapatkan konsep mengenai cara menilai sesuatu yang baik dan buruk. Sesuatu dikatakan baik apabila hal tersebut memberikan rasa senang atau bahagia, sedangkan hal yang buruk adalah hal yang bertentangan dengan norma yang ada di masyarakat. Kita sangat membutuhkan etika dalam menjalani kehidupan kita, contohnya dalam pekerjaan, dalam suatu perusahaan sangat menjunjung tinggi etika seseorang. Apabila orang yang sangat pintar dan memiliki jabatan di suatu perusahaan tetapi ia tidak memiliki etika maka orang tersebut tidak akan dihormati seutuhnya oleh bawahannya. Bila orang yang memiliki dan memahami arti etika, walaupun orang itu tidak memiliki keterampilan yang cukup ia akan tetap dihargai karena ia mengerti mengenai hal yang baik dan buruk.



[1] http://kbbi.web.id/etika